![]() |
| Ilustrasi Vonis Mati | riaubertuah.co |
Pekanbaru-CAKRA RIAU NEWS, Mengingat kembali gembong narkoba asal Riau yang tertangkap saat melintas di Kabupaten Siak dengan membawa 8 ton Ganja kering.
Dan Akhirnya Lonceng kematian tidak hanya ditabuh Mahkamah Agung (MA), tetapi juga oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau. Vonis mati ini dijatuhkan kepada Ibrahim (48) dalam genderang perang terhadap narkoba.
Kasus ini bermula saat Ibrahim memesan 8 ton ganja dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta dan Bandung.
Ganja tersebut lalu dibawa menggunakan truk dengan sopir Jamil dan kernet Syafrizal dan Muhalil. Untuk jasa pengiriman ganja ini, para tersangka mendapat upah sebesar Rp120 juta.
Perintah untuk mengangkut 8,088 ton ganja itu berasal dari Arifin Ibrahim alias Bang Pin alias Aris (47), warga Aceh yang bermukim di Bandung, Jabar. Menurut Kepala BNN Pusat Anang Iskandar.
Menurut dia, saat penangkapan tiga tersangka bersama barang bukti ganja tersebut, pihak BNN di waktu bersamaan juga menangkap Bang Pin.
Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan Budiman alias Ade alias Cadel (45) di Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta.
Saat melintasi Kabupaten Siak, Riau, pada 24 Oktober 2014, BNN menghentikan truk itu. Komplotan ini tidak berkutik dan diadili di PN Siak Sri Indrapura.
Pada 28 Mei 2015, ketua majelis Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman berupa:
1. Ibrahim dihukum mati
2. Jamil divonis seumur hidup
3. Budiman divonis seumur hidup.
4. Syafrizal divonis seumur hidup.
5. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
3. Budiman divonis seumur hidup.
4. Syafrizal divonis seumur hidup.
5. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
Atas hukuman ini, komplotan ini lalu mengajukan banding. Tapi usaha ini sia-sia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AR Ibrahim alias Bang Pin alias Ramli alias Adrian M Hanafiah oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Imam Su’udi dengan anggota Santun Simamora dan Eddy Risdianto pada 6 Agustus 2015. Lantas bagaimana dengan Jamil? Ternyata PT Pekanbaru meringankan hukumannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Jamil dengan pidana penjara sumur hidup,” putus majelis lainnya yaitu Betty Aritonang, Sugeng Riyono dan Erwan Munawar.
Adapun tiga terdakwa lain hukumannya tetap sebagaimana vonis PN Siak.
Putusan ini merupakan vonis mati keenam yang dijatuhkan oleh Sorta dalam 2 tahun terakhir. Keberaniannya menjatuhkan hukuman mati ini membuatnya disebut sebagai ‘dewi pencabut nyawa’ dari Riau. (r*o)



0 komentar:
Posting Komentar